KENAIKAN GAJI PNS 2015 DAN GAJI KE 13 2015

KENAIKAN GAJI PNS 2015 DAN GAJI KE 13 2015 - Diinformasikan bahwa Gaji ke-13 tahun 2015 untuk pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri tinggal menunggu Peraturan Pemerintah (PP). Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani pencairan gaji ke-13 hingga dokumen selesai. Saat ini  dokumen tersebut sudah mendapat lampu hijau dari Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara (Menpan-RB) Yuddy Chrisnandi. Hal ini disebabkan  rancangan peraturan gaji ke-13 PNS sudah dibubuhi tanda tangan Menteri Yuddy. Namun, proses penyelesaian peraturan gaji ke-13 bagi PNS tahun 2015 masih harus dilanjutkan ke Sekretariat Negara (Setneg). “PP gaji ke-13 sudah diparaf menteri, setelah itu ke Setneg lagi," jelasnya.

Daftar kenaikan Gaji PNS 2015 Terkait kenaikan gaji PNS tahun 2015, Suwardi menyatakan, ada penurunan dibanding 2014. Tahun-tahun sebelumnya, PNS golongan satu sampai tiga menerima kenaikan gaji sebesar sepuluh persen. Sementara, golongan empat sebesar enam persen.


Namun, tahun ini seluruhnya merata enam persen. "Kenaikan gaji PNS tahun 2015  ini memang lebih kecil menjadi enam persen. Besarannya merata untuk semua golongan (I sampai IV)," tutur Suwardi.

Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan I berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.


Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan II berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk Tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.


Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan III berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.


Berikut ini Daftar atau Tabel Gaji PNS Golongan IV berdasarkan PP NOMOR 34 TAHUN 2014. Untuk tahun 2015 masih menunggu PP terbaru.


Ditambahkannya, kebijakan gaji 13 muncul di jaman pemerintahan Megawati Soekarno Putri. Tujuannya adalah ingin memberikan bantuan kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri yang anaknya memasuki tahun ajaran baru. Kebijakan ini terus dilanjutkan hingga masa pemerintahan SBY dua periode.

SHARE THIS

Author:

Previous Post
Next Post